Sesuai Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Pasal 6 Ayat 6 Tentang
Faktur Pajak Dan Pemusatan PPN Yang Berlaku Efektif 1 April 2022, Dimohon Setiap Customer
Memberikan/Melampirkan Data NPWP & Alamat Yang Sesuai dan Tepat dengan Memperhatikan
Transaksi Penyerahan Barang dan / Jasa Kena Pajak Nya Agar Tidak Menimbulkan Faktur Pajak
Cacat.
Untuk Informasi Lebih Lengkap, Silahkan Mengunduh Dokumen Pengumuman disini.